Tentang Kami
Tugas Pokok dan Fungsi
Informasi tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.
Tugas Pokok
“Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten”
Fungsi
1
Perumusan kebijakan teknis bidang pertanian;
2
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pertanian;
3
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
4
Pelaksanaan administrasi dinas;
5
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.