Gambaran Umum dan Visi Misi
Informasi lengkap Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.
Gambaran Umum
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko, sedangkan rincian tugas pokoknya diatur dalam Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan Peraturan Bupati 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko mempunyai tugas “Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Pertanian”.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian;
- Penyusunan program penyuluhan pertanian;
- Pengembangan prasarana pertanian;
- Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
- Pembinaan produksi di bidang pertanian;
- Pengendalian hama penyakit dan penanggulangan tanaman dan penyakit hewan;
- Pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
- Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
- Pelaksanaan penyuluhan pertanian;
- Izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
- Pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Visi
Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati dengan tugas utama membantu Bupati melaksanakan penunjang urusan pemerintahan bidang sektor pertanian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Mukomuko.
Adapun Visi Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko adalah “Terwujudnya Pertanian Unggul Berkelanjutan Yang Ramah Lingkungan, Berwawasan Agribisnis dan Berbasiskan Sumberdaya Lokal Serta Terciptanya Mukomuko Hijau Lestari untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan”.
Misi
-
1
Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan;
-
2
Mewujudkan Sistem Pertanian Unggul yang berkelanjutan dan Berbasiskan Sumberdaya Lokal;
-
3
Mewujudkan Kemandirian Pangan melalui Peningkatan Produksi dan Produktivitas Produk Pertanian, Peternakan dan Perkebunan;
-
4
Mewujudkan Pertanian yang Tangguh, berdaya saing dan berkualitas melalui Pengembangan dan Penerapan IPTEK serta Pemanfaatan Sumberdaya Pertanian secara Optimal;
-
5
Mewujudkan swsembada Pangan Daerah;
-
6
Mewujudkan Mukomuko yang Hijau dan Lestari;
-
7
Meningkatkan Pendapatan dan Kesejahjeraan Masyarakat Petani;
-
8
Meningkatkan dan merehabilitasi fasilitas dan Infrastuktur Pertanian;
-
9
Meningkatkan penanganan Wabah Zoonosis pada Ternak.
-
10
Meningkatnya Tata kelola Kinerja OPD;
-
11
Mengembangkan agribisnis yang berdaya saing;
-
12
Meningkatknya produksi dan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura;
-
13
Meningkatnya kualitas SDM aparatur dan petani;
-
14
Meningkatnya ketersediaan dan diversifikasi pangan;
-
15
Meningkatnya nilai tawar petani;
-
16
Meningkatnya pertumbuhan sektor pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
-
17
Meningkatnya Tata Kelola Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
-
18
Meningkatnya produksi daging;
-
19
Meningkatnya Status Kesehatan Hewan;
-
20
Meningkatnya produksi komoditas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan unggulan.