Informasi Resmi Penyesuaian Harga Pupuk Bersubsidi
Informasi Resmi Penyesuaian Harga Pupuk Bersubsidi
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menetapkan kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagai langkah untuk meringankan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi usaha tani di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025, berikut HET pupuk bersubsidi yang berlaku secara nasional:
- Urea: Rp1.800/kg
- ZA Khusus Tebu: Rp1.360/kg
- NPK untuk Kakao: Rp2.640/kg
- NPK Phonska: Rp1.840/kg
- Pupuk Organik: Rp640/kg
Penyesuaian harga ini diharapkan dapat mendukung peningkatan produktivitas, menjaga stabilitas biaya usaha tani, serta memastikan pupuk tetap tersedia dengan harga yang terjangkau bagi petani.
Jika ditemukan harga di atas HET, kelangkaan, atau penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, silakan sampaikan laporan melalui SIPANDU Pupuk Bersubsidi atau QR Code yang tertera pada poster.
Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko mengimbau para petani untuk memanfaatkan penurunan HET ini dengan sebaik-baiknya dan tetap mengikuti aturan dalam memperoleh pupuk bersubsidi.